Sabtu, 11 Januari 2025


DISKOMINFOTIKSAN DUMAI- Agar arah pembangunan infrastruktur, fisik dan investasi berjalan baik, perlu adanya perencanaan yang tertata rapi.

Mengingat hal itu, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispetaru) Dumai adakan Rapat Koordinasi Teknis Laporan Pendahuluan dan Focus Group Discussion (FGD) Peninjauan Kembali (PK) Rencana Tata Ruang Rencana Wilayah (RTRW), bertempat di Ballroom Grand Zuri Hotel Dumai, Kamis (15/8/2024).

Wali Kota Dumai, H Paisal membuka secara resmi kegiatan tersebut. Dikatakannya, peninjauan RTRW ini sangat penting sekali dilakukan untuk keberlangsungan pembangunan di Dumai Kota Idaman.

"Jalan Parit Kitang Kecamatan Sungai Sembilan tinggal menunggu rekomendasi pembangunan. Semua perizinan telah clear," kata H Paisal.

Lebih lanjut dijelaskan H Paisal, FGD juga merupakan start awal perencanaan penanggulangan banjir. Lewat FGD ini juga bisa menghasilkan ketetapan penataan instalasi listrik agar instalasi listrik tidak lagi berada di atas tiang tapi tertanam di bawah tanah.

"Pembangunan Kota Dumai kedepannya akan fokus ke Kawasan Segitiga Emas yang merupakan program dari Wali Kota Wan Syamsir Yus meliputi Kecamatan Bukit Kapur, Medang Kampai dan Sungai Sembilan. Kalau RTRW baik maka pembangunan akan baik", tutur Wako.

Sementara itu, Kadispertaru Dumai Muhammad Mufarizal mengungkapkan bahwa RTRW Dumai sudah berjalan selama 5 Tahun sejak ditetapkan atau sudah berjalan dalam 1 (kali) dalam periode 5 (lima) tahunan.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap RTRW Dumai, melihat dinamika pembangunan berjalan cepat mengikuti perkembangan kawasan searah Proyek Strategis Nasional (PSN), Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN)," ungkapnya.

Dipaparkan Muhammad Mufarizal, maksud diadakannya giat saat itu adalah untuk menyiapkan bahan untuk menilai dan menganalisa RTRW Kota Dumai dengan kondisi dan peraturan terbaru agar dapat dimanfaatkan dalam proses pemanfaatan ruang. 

"Tujuan rakor teknis ini adalah menyerap masukan dari segenap stakeholder dan pihak terkait lainnya untuk membantu Pemko Dumai dalam penyusunan pengajuan Peninjauan Kembali RDTR," tuturnya.

Harap Kadispertaru Kota Dumai, kegiatan ini menghasilkan Dokumen Kajian Peninjauan Kembali RTRW Kota Dumai yang menjadi dasar Pengajuan Peninjauan Kembali RTRW Dumai kepada Menteri ATR/BPN.

Kamudian, tersedianya Evaluasi Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019-2039 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta tersedianya sumber data citra untuk proses Peta Dasar RTRW Dumai.

"Terlaksananya FGD ini juga untuk menjaring masukan bagi penyusunan Peninjauan
Kembali RTRW Dumai merupakan sasaran FGD saat ini," pungkasnya.

Dalam giat FGD, peserta terdiri dari unsur Forkopimda, asosiasi, pelaku usaha, OPD Pemko Dumai dan OPD Provinsi terkait, pihak kecamatan, dan perwakilan BUMD milik Pemko Dumai.

Info Lainnya

Launching Brandbook DUMAI KOTA IDAMAN Th. 2024

KAYA 2 - TENUN ASLI ASAL KOTA DUMAI

Berita & Info Lainnya

Link