Kamis, 03 April 2025

DUMAI - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Dumai dalam hal ini Bidang Informasi dan Komunikasi Publik selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Sosialisasi Daftar Informasi Publik (DIP), bertempat di Ruang Cemara Sonaview Hotel Dumai, Selasa (22/03/2022).

Wali Kota Dumai yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, H. Muhammad Syafei, S.Sos, M.Si membuka secara resmi acara sosialisasi yang diikuti oleh Sekretaris Dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau yang mewakili selaku PPID Pembantu masing-masing OPD dengan total jumlah peserta sebanyak 36 orang.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau Tatang Yudiansyah yang memberikan materi DIP dengan metode pemaparan/presentasi dan tanya jawab.

Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, dan pada dasarnya, semua informasi tentang penyelenggaraan pemerintah adalah bersifat terbuka dan transparan. 

"Masyarakat harusnya dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun, ada beberapa informasi yang dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang nantinya akan dibahas oleh pemateri," ungkapnya.

Menurutnya, dengan keterbukaan informasi, masyarakat menjadi lebih aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

"Disamping itu, dengan adanya PPID dalam mengawasi jalannya transparansi merupakan salah satu alternatif guna menyukseskan dan mewujudkan pemerintahan yang lebih baik pada masa mendatang," tuturnya.

Atas nama Pemerintah Kota Dumai, H. Muhammad Syafei mengucapkan terima kasih kepada semua pihak terkait yang telah berupaya menyelenggarakan sosialisasi ini.

"Saya berharap kepada seluruh peserta agar dapat mengikuti acara sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dalam pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, akurat, dan  mudah diakses di lingkungan Pemerintah Kota Dumai dapat   segera diterapkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Informasi dan Komunikasi Diskominfotik Kota Dumai, Muhammad Saddam, S.STP, M.IP dalam laporannya mengutarakan bahwa latar belakang kegiatan sosialisasi ini adalah Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

"Kegiatan ini sangat penting dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia, khususnya di Kota Dumai.

Lanjutnya, UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana," imbuhnya.

"Dengan keterbukaan informasi akan membuat masyarakat aktif dan turut serta dalam mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Karena salah satu fondasi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka," sebutnya.

Turut hadir, Kadiskominfotik Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Diskominfotik Kota Dumai Muhammad Zakir, S.IP, M.Si serta Kabid, jajaran, dan staf di lingkungan Diakominfotik Dumai.

Info Lainnya

Wako & Wawako Dumai ikuti Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden RI

Wako & Wawako ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Th. 2025

Berita & Info Lainnya

Link