DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menghadiri Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Sekretariat DPRD Kota Dumai pada Senin (11/8/2025).
Rapat paripurna ini menetapkan 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan menjadi prioritas pada tahun 2026.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Dumai, Johanes Marcus Parluhutan Tetelepta, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari. Sebanyak 23 dari 34 anggota dewan hadir, sehingga memenuhi kuorum untuk melanjutkan rapat.
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Edwar Randa, menjelaskan bahwa Propemperda ini disusun berdasarkan berdasarkan Perda Kota Dumai Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah.
Penyusunan Propemperda dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dengan dengan memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibuat dalam 1 (satu) tahun anggaran, yang didasarkan atas:
a. Perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi
b. Rencana pembangunan daerah
c. Penyelenggaraan Otonomi Daerah dan tugas pembantuan
d. Aspirasi masyarakat
e. Propemperda yang tertunda dan/atau tertinggal pada tahun sebelumnya
"Propemperda ini telah melalui mekanisme, tahapan, dan metode yang melibatkan akademisi serta diplenokan bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Edwar.
Propemperda Tahun 2026 ini terdiri dari 11 Ranperda, dengan rincian:
3 Ranperda Inisiatif Pemerintah Kota Dumai:
1. Ranperda Penyelenggaraan Organisasi Kemasyarakatan
2. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
3. Ranperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
5 Ranperda Inisiatif DPRD Kota Dumai:
1. Ranperda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan Perusahaan
2. Ranperda Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ke Toko Retail Modern
3. Rencana Induk Pembangunan Industri Daerah Kota Dumai Tahun 2025-2035
4. Ranperda Penyelenggaraan Transportasi Berbasis Elektronik
5. Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan
3 Ranperda Daftar Kumulatif Terbuka:
1. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025
2. Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026
3. Ranperda APBD Tahun 2027
Setelah mendengarkan laporan, rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota Sugiyarto.
Sugiyarto menyampaikan apresiasi kepada Bapemperda dan seluruh anggota DPRD yang telah mengakomodasi usulan pemerintah daerah serta menginisiasi beberapa ranperda.
"Adanya Propemperda ini diharapkan peraturan daerah dapat terbentuk dan terlaksana secara tertib, teratur, sistematis, tidak tumpang tindih, dan memperhatikan skala prioritas," pungkasnya.
Turut hadir dalam acara tersebut unsur Forkopimda Kota Dumai, pimpinan instansi vertikal, staf ahli, inspektur daerah, serta para kepala badan, dinas, bagian, camat, dan lurah, serta hadirin undangan lainnya.
(Mediacenter Dumai/RRA)