DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi dan Penyerahan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Rentan Kota Dumai Tahun 2025 yang bertempat di Gedung Sri Bunga Tanjung, Rabu (03/09/2025).
Manfaat Perlindungan pekerja rentan diberikan kepada pekerja rentan dengan 2 program jaminan sosial yaitu program kecelakaan kerja, dan program jaminan kematian yaitu berupa santunan kepada pekerja rentan yang meninggal dunia.
Ada 10.000 pekerja rentan yang menerima manfaat dari program tersebut serta ada juga manfaat tersebut diberikan melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit kepada 1300 pekerja rentan di Kota Dumai.
Dalam sambutannya Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto menjelaskan para pekerja rentan yang ada di Kota Dumai merupakan tanggung jawab Pemerintah dalam kesejahteraannya.
"Kita juga akan terus berkomitmen untuk memberikan manfaat kepada para pekerja rentan, karenanya Pemerintah hadir berpihak kepada pekerja ini agar mereka terlindungi, Pemerintah akan terus melakukan pemutakhiran data para pekerja rentan agar manfaat yang diberikan dapat tepat sasaran", sebutnya.
Dalam laporannya Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Dina Khairina menjelaskan bahwa penyelenggaraan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada para pekerja rentan.
"Masih ada 54.000 pekerja di Kota Dumai yang belum dapat jaminan sosial ketenagakerjaan dan 50 persennya bekerja di sektor informal, kami mengapresiasi Pemerintah Kota Dumai yang telah memprakasai untuk mendorong dan berkomitmen memberikan jaminan kepada para pekerja, pekerja rentan ini meliputi petani, pedang, petugas keagamaan, dan lain-lain", ucapnya.
Pada kesempatan yang sama Wakil Wali Kota Dumai juga menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada perwakilan para pekerja rentan.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Para Kepala OPD, Kabag Kesra, Para Camat dan Lurah, Para Peserta dan Pekerja Rentan Kota Dumai, serta Para Tamu Undangan.
(Media Center Dumai/HD)