DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wali Kota Dumai H. Paisal menyerahkan Santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang bertempat di Kediaman Wali Kota, Kamis (18/12/2025).
Santunan yang diserahkan merupakan manfaat dari Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada 6 orang ahli waris sebagai bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja beserta keluarganya.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota Dumai H. Paisal berharap santunan yang diberikan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
"Santunan ini merupakan hak dari para pekerja yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, semoga dapat membantu meringankan beban keluarga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya", ujarnya.
Beliau juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam mendukung program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal, di Kota Dumai.
"Program ini sangat penting sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, sehingga apabila terjadi risiko kerja, keluarga yang ditinggalkan tetap mendapatkan jaminan”, tambahnya.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Wali Kota Dumai didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada Para Ahli Waris.
(Media Center Dumai/HD)