Dumai - Wali Kota Dumai melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai H. Syahrinaldi, S.Sos. M.Si menghadiri Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 secara Video Converence (Vidcon), bertempat di Comand Center Diskominfo, Senin (07/03/22).
Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Pol & PUM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Dr. Drs. Bahtiar, M.Si menjelaskan bahwa serangan umum 1 Maret 1949 merupakan peristiwa sejarah yang sangat melekat pada kemerdekaan Indonesia.
Hari Serangan umum 1 Maret saat ini mendapatkan penegakan baru dalam Keputusan Presiden, yaitu Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
"Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara dikeluarkan Presiden Joko Widodo pada tanggal 24 Februari 2022 dan bukan merupakan hari libur atau tanggal merah," ujarnya.
Pertimbangan dikeluarkannya Keppres 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah sebagai berikut:
1. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 adalah negara yang merdeka dan berdaulat sehingga dapat mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2. bahwa setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 upaya bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan kedaulatan dari dunia internasional mendapat perlawanan dari Belanda dengan melakukan agresi militer dan propaganda politik di Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3. bahwa peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
4. bahwa dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional, perlu menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Mengenai dasar hukum penerbitan Keppres Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berikut ini merupakan isi dari bunyi Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, yaitu:
1. Menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
2. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.
3. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sosialisasi Keputusan Presiden Nomor 2 tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara, disamping sebagai penanaman kesadaran akan nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa, keberadaannya juga ditujukan untuk memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa, serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Turut hadir pada vidcon ini yaitu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Muhammad Zakir, S.IP, M,IP dan Sekretaris Dinas Pendidikan Handayani, S.H.