Jumat, 02 Mei 2025

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Bencana adalah peristiwa atau kejadian yang dapat menimbulkan kerusakan, kerugian, dan korban jiwa. Terjadinya bencana disebabkan oleh tiga faktor, yakni faktor alam, faktor non-alam, dan faktor sosial/manusia. 

Daerah rawan bencana di Indonesia sejatinya merata di seluruh daerah termasuk Kota Dumai, yang kini menjadi perhatian Pemerintah Kota Dumai dibawah kepemimpinan Wali Kota Dumai H Paisal dan Wakil Wali Kota Sugiyarto.

Bencana di Kota Dumai bisa dikatakan sering terjadi. Hal ini dibuktikan dengan data yang dikeluarkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Dumai terdapat 7 (tujuh) potensi ancaman bencana di Kota Dumai dengan tingkat risikonya masing-masing. 

Tingkat risiko kelas tinggi untuk bahaya banjir, kebakaran hutan dan lahan. Kelas sedang untuk bencana gelombang ekstrim dan abrasi, kekeringan dan cuaca ekstrim, serta kegagalan teknologi. Sedangkan kelas rendah untuk bahaya gempa bumi. 

Prioritas bencana yang akan ditangani Kota Dumai dianalisis berdasarkan tingkat risiko dan kecenderungan menunjukkan bahwa prioritas bencana yang ditangani Kota Dumai adalah banjir dan kebakaran hutan.

Sebagai wilayah yang terletak di daerah pesisir dan memiliki berbagai sungai, Dumai menjadi daerah yang rentan terhadap banjir. Curah hujan yang tinggi dan faktor geografis seperti sedimentasi sungai menjadi momok meningkatnya risiko banjir khususnya yang terjadi di wilayah Kecamatan Dumai Kota, Dumai Barat, Dumai Selatan, Medang Kapai, dan Sungai Sembilan.

Banyak dampak yang ditimbulkan karena persoalan banjir hujan dan banjir rob di Kota Dumai, mulai dari sektor perumahan, infrastruktur dengan sub sektor jalan dan tanggul sungai dan sektor ekonomi dalam sub sektor pertanian dan perternakan.

Pada sektor perumahan, detail total kerusakan terjadi pada 644 unit rumah, baik rumah permanen maupun rumah non permanen. Kemudian berdampak juga terhadap sektor infrastruktur yang terdiri dari kerusakan terhadap jalan dengan panjang 680 meter dengan katagori rusak sedang dan drainase dengan panajang 1,3 Km. Pada sektor infrastruktur tanggul sungai dan di area pantai juga mengalami kerusakan. Sedangkan dari sektor ekonomi pada sub sektor pertanian yang berakibat pada sawit, jagung dan kedelai dengan total kerusakan tanaman 34 Ha. 

Dalam keterangannya, Wali Kota Dumai H Paisal menekankan khususnya kepada BPBD Dumai untuk lebih proaktif dalam memberikan khidmat terbaik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama terhadap prioritas bencana yang ditangani Dumai yakni banjir dan kebakaran hutan.

"Sinergi bersama stakeholder terkait dalam menghadapi tantangan bencana harus kita perkuat guna memastikan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Semoga upaya bersama ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan ketahanan, serta memulihkan ekonomi di Kota Dumai," ungkap orang nomor satu Dumai.

Di sisi lain, Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai Irawan Sukma mengungkapkan, sudah menjadi sebuah kewajiban bagi Pemko Dumai bersama segenap lapisan elemen masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terjadinya bencana alam. 

Menurutnya, bencana yang terjadi memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan serta penanggulangan untuk mengantisipasi dampak bencana.

"Bencana alam bisa terjadi kapan saja baik lewat tanda-tanda yang diberikan atau bahkan terjadi secara langsung. Dalam menghadapi ini, sikap waspada dan tindakan bila terjadinya bencana harus dimiliki oleh kita semua," ungkapnya.

Lebih lanjut Irawan Sukma mengungkapkan bahwa Pemko Dumai melalui BPBD dibawah arahan Wali Kota Dumai H Paisal dan Wakil Wali Kota Sugiyarto terus memantapkan khidmat kesiapsiagaan berencana dan siap menjadi garda terdepan dalam melakukan tanggap darurat.

Tahun 2025, Wali Kota Dumai telah menetapkan Keputusan Nomor 169/BPBD/2025 tentang Kelurahan Rawan Bencana di Kota Dumai Tahun 2025. Keputusan Wali Kota ini bertujuan untuk memprioritaskan koordinasi instansi terkait dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, serta pengumpulan data dan informasi sebagai bahan kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana.

Pemko Dumai juga sudah mengeluarkan kebijakan Penanggulangan Bencana di Kota Dumai telah dilakukan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039.

"Pada Tahun 2022, Pemko Dumai juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman dan bahaya kerusakan fungsi hutan dan lahan serta lingkungan hidup di wilayah Kota Dumai," tutur Irawan.

Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Dumai telah mengundangkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028 guna mengidentifikasi risiko bencana di Kota Dumai dan memberikan panduan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana untuk upaya pengurangan Risiko Bencana.

"Peraturan tersebut juga menjadi landasan kami untuk aksi pendampingan komunitas terpapar sebagai upaya pengurangan risiko bencana di tingkat komunitas dan menjadi dasar dalam penyusunan aksi praktisi untuk kesiapsiagaan di tingkat masyarakat, seperti penyusunan rencana dan jalur evakuasi, penentuan lokasi tempat tinggal dan lain sebagainya," imbuhnya.

Agar penanggulangan bencana di Dumai Kota Idaman semakin maksimal, Irawan Sukma menjelaskan bahwa Pemko Dumai melalui BPBD telah berkoordinasi dengan Tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) untuk menyusun dokumen Jitupasna.

Diterangkannya, tujuan utama Jitupasna untuk mengidentifikasi dan mengukur dampak bencana, serta memperkirakan kerusakan dan kerugian pascabencana, sehingga kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kota Dumai bisa terpenuhi.

"Dengan dokumen ini, Pemko Dumai semakin terbantu dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, efektif, dan efisien" pungkasnya.

Info Lainnya

Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Kota Dumai

Rapat Perdana Pemko Dumai bersama Wali Kota & Wakil Wali Kota Dumai Th.2025

Berita & Info Lainnya

Link