Rabu, 04 Juni 2025

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.03.01/C/1422/2024 tentang Kewaspadaan Terhadap Peningkatan Kasus Covid-19. 

Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Dirjen Penanggulangan Penyakit Kemenkes RI, Murti Utami pada 23 Mei 2025.

Dijelaskan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Dumai dr Syaiful, diterbitkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk respon cepat pemerintah terhadap adanya peningkatan kasus Covid-19 negara di kawasan Asia, yaitu Thailand, Hongkong, Malaysia dan Singapura di Minggu ke-12 tahun 2025. 

Adapun varian Covid-19 dominan yang menyebar di Thailand adalah XEC dan JN.1, di Singapura LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1), di Hongkong JN.1, dan di Malaysia adalah XEC (turunan JN.1).

"SE ini dikeluarkan untuk meningkatkan kewaspadaan atas kasus Covid-19 meski transmisi penularannya dan kematiannya dinilai masih relatif rendah," tutur dr. Syaiful.

Tertulis juga dalam SE, situasi Covid-19 di Indonesia memasuki minggu ke-20 saat ini menunjukkan tren penurunan kasus konfirmasi mingguan dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi 3 kasus pada minggu ke-20 (positivity rate 0,59%), dengan varian dominan yang beredar adalah MB.1.1.

Sebagai tindak lanjut dikeluarkan SE ini, Kadiskes Dumai dr Syaiful mengaku siap untuk meningkatkan kewaspadaan dini dengan memberikan laporan terkait tren kasus Covid-19 khususnya di Kota Dumai.

"Inshaallah, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinkes siap menindak lanjuti arahan Kemenkes untuk meningkatkan kewaspadaan dini di daerah dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI," ujarnya.

Pihaknya juga akan segera melaporkan apabila terjadi peningkatan kasus potensial kejadian luar biasa (KLB).

"Tertulis juga dalam SE, jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097," pungkas dr Syaiful.

Berikut arahan Kemenkes untuk Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:

1. Memantau perkembangan situasi dan informasi global terkait kejadian Covid-19 melalui kanal resmi pemerintah dan WHO.

2. Meningkatkan kewaspadaan dini dengan memantau dan memverifikasi tren kasus ILI/SARI/Pneumonia/Covid-19 melalui pelaporan rutin Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) melalui link https://skdr.surveilans.org dan/atau surveilans sentinel ILI-SARI.

3. Jika terjadi peningkatan kasus potensial KLB, segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dalam laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) atau Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.

4. Memantau pemeriksaan spesimen Covid-19 melalui aplikasi All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).

5. Meningkatkan kapasitas petugas kesehatan termasuk petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) untuk penanggulangan Covid-19.

6. Memobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) dalam mendeteksi dan merespon sinyal potensi terhadap peningkatan kasus Covid-19.

7. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas terkait pengambilan spesimen kasus Covid19 sesuai dengan standar dan pengiriman rujukan pemeriksaan spesimen ke Labkesmas regional wilayahnya, dengan tetap mempertimbangkan aspek biosafety dan biosecurity.

8. Melakukan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan adanya peningkatan kasus Covid-19 maupun infeksi saluran pernafasan lainnya.

9. Meningkatkan promosi kesehatan kewaspadaan COVID-19 di masyakarat, sebagai berikut:

a. Menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS) 

b. Cuci tangan dengan air mengalir dan menggunakan sabun (CTPS) atau menggunakan hand sanitizer

c. Menggunakan masker bagi masyarakat yang sakit atau jika berada di kerumunan 

d. Segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala infeksi saluran pernafasan dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko

10. Menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus Covid-19 yang memerlukan perawatan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

11. Melakukan koordinasi dengan Labkesmas, fasilitas pelayanan kesehatan, UPT bidang Kekarantinaan Kesehatan dan pemangku kepentingan lainnya dalam rangka penanggulangan kasus yang diperlukan.

12. Melaksanakan pemetaan risiko dan penyusunan rekomendasi Covid-19 melalui https://petarisikopie.id/.

13. Memastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai dengan ketentuan.

14. Tetap menjaga kesehatan bagi seluruh petugas kesehatan.

(Mediacenter Dumai/RA)

Info Lainnya

Sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejati Riau

HALAL BIHALAL IKKS KOTA DUMAI TAHUN 2025

Berita & Info Lainnya

Link