Senin, 07 April 2025

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Perdangan akan terus melakukan sosialisasi sekaligus memperkenalkan Metrologi Legal kepada masyarakat.

Salah satu yang kini tengah ditempuh yaitu sinergitas bersama Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Dumai dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Website Diskominfotik guna menginformasikan kepada masyarakat apa itu Metrologi Legal.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui Kepala Bidang Kemetrologian, Adi Putra, ST mengatakan, pihaknya kini tengah giat mempromosikan metrologi kepada masyarakat luas melalui media-media sosial dengan konten-konten kreatif sebagai salah satu langkah meningkatkan eksistensi Metrologi Legal sekaligus mewujudkan Dumai sebagai daerah tertib ukur.

"Masyarakat masih banyak yang belum kenal dengan Metrologi Legal, lucunya kadang kami malah dikira Badan Meteorologi yang mengurusi bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Tupoksi nya sangat jauh berbeda," canda Adi Putra dalam kesempatan wawancara di ruang kerjanya, Senin (4/4).

Dijelaskannya, bahwa Metrologi Legal adalah metrologi yang mengelola satuan-satuan ukuran, metoda-metoda pengukuran dan alat-alat ukur, yang menyangkut persyaratan teknik dan peraturan berdasarkan undang-undang yang bertujuan melindungi kepentingan umum dalam hal kebenaran pengukuran.

"Secara umum bisa diartikan, bagaimana memastikan alat ukur itu sesuai dengan standar ukuran sebenarnya. Lebih rinci Metrologi Legal telah diatur dalam UU nomor 2 tahun 1981," ungkapnya.

Lebih lanjut, Adi Putra juga mengungkapkan bahwa Pemko Dumai tidak hanya diberikan kewenangan memungut pajak daerah, tetapi juga retribusi. Salah satu objek retribusi yang sah adalah retribusi pelayanan tera/tera ulang.

"Retribusi tera/tera ulang ini memiliki peran penting karena menjadi salah satu cara Pemko Dumai melindungi konsumen. Retribusi jenis ini dapat dijumpai pada label, biasanya berupa stiker, yang tertempel pada pompa ukur BBM di SPBU atau timbangan meja/elektronik yang digunakan pedagang," sebutnya.

Ketentuan retribusi tera/tera ulang tercantum pada Perda Kota Dumai Nomor 13 tahun 2017 tentang retribusi pelayanan tera/tera ulang.

Pelaksanaan layanan tera/tera ulang dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan Kota Dumai atau di luar kantor. Adapun tempat di luar kantor, bisa melalui pelaksanaan sidang pasar atau di tempat, untuk UTTP terpasang yang tidak mudah dipindahkan/mempunyai kekhususan (loko).

Tarif yang ditetapkan beraneka ragam tergantung pada jenis alat UTTP yang ditera/tera ulang. Namun, penetapan besarnya tarif retribusi tera/tera ulang harus memerhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.

"Intinya, retribusi tera/tera ulang adalah pungutan atas layanan pengujian UTTP dan barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Layanan ini disediakan atau diberikan oleh Pemko," imbuhnya.

Tambahnya, tera berarti pengujian atas UTTP yang belum digunakan. Sementara itu, tera ulang berarti pengujian atas UTTP yang sebelumnya pernah ditera. Retribusi ini dikenakan terhadap beragam alat UTTP, seperti pompa ukur BBM di SPBU, timbangan meja/elektronik, anak timbangan, dan neraca.

"Jeda waktu tera dan tera ulang timbangan minimal 1 tahun satu kali. Alat UTTP yang telah ditera/tera ulang akan diberi label/cap tanda tera, biasanya stiker. Retribusi ini salah satunya dipungut untuk memberikan jaminan kepada konsumen atas kebenaran hasil pengukuran dari alat UTTP," katanya.

Terakhir, Kabid Kemetrologian Dinas Perdagangan Kota Dumai  berharap dengan sosialisasi via sosmed dan website Diskominfotik Kota Dumai, masyarakat dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman, khususnya kepada para pelaku usaha dan konsumen akan pentingnya tertib ukur dan kebenaran dalam pengukuran.

“Adapun tujuannya adalah untuk mendorong secara persuasif kewajiban tera/tera ulang bagi pemilik UTTP serta meningkatkan kepercayaan kepada konsumen karena produk yang dibeli oleh konsumen akurat dan sesuai dengan nilai transaksi,” terangnya.

Semoga dengan sosialisasi ini masyarakat bisa lebih mengenal Metrologi Legal dan lebih memasyarakatkan budaya sadar tera dan tera ulang terhadap UTTP demi terwujudnya Kota Dumai sebagai kota tertib ukur.

Info Lainnya

Wako & Wawako Dumai ikuti Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden RI

Wako & Wawako ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Th. 2025

Berita & Info Lainnya

Link