DISKOMINFOTIKSAN DUMAI — Wakil Wali Kota Dumai, Sugiyarto, menerima Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) B Tahun 2025 terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Dumai pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Acara ini berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai di Ruang Rapat Paripurna lantai II Kantor DPRD, Bagan Besar, Selasa (16/9/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Johannes MP Tetelepta, didampingi oleh Ketua DPRD, Agus Miswandi. Rapat dinyatakan memenuhi kuorum dengan kehadiran 25 dari 35 anggota dewan.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Sugiyarto menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, khususnya kepada Pansus B.
"Alhamdulillah, Pansus telah melaksanakan rapat dan pembahasan terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008, sehingga pada hari ini dapat menyampaikan hasil kerjanya," ujar Sugiyarto.
Ia menambahkan bahwa peningkatan investasi diyakini menjadi faktor pengungkit pembangunan ekonomi daerah. Investasi dalam bentuk penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Atas nama Pemerintah Kota Dumai, sekali lagi kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan terima kasih yang dalam kepada pimpinan, Pansus, dan seluruh anggota DPRD Kota Dumai atas terjalinnya kerja sama yang baik selama ini. Kepada Allah SWT kita bermohon agar senantiasa diberkahi dan diberikan petunjuk menyempurnakan khidamat kepada rakyat," pungkasnya.
Sebagai informasi tambahan, penyampaian laporan dilakukan oleh juru bicara Pansus B, Muhammad Dochlas Manurung.
Setelah itu, acara dilanjutkan dengan pengambilan keputusan dan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Dumai.
Melalui momen Penandatanganan ini, secara resmi Ranperda tersebut telah sah menjadi Peraturan Daerah.
(Mediacenter Dumai/RRA)