DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Wali Kota Dumai H. Paisal memimpin Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang bertempat di Ruang Rapat Wan Dahlan Ibrahim, Jumat (05/06/2026).
Pertemuan tersebut membahas Surat Pemberitahuan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai Nomor AL.305/2/1/KSOP.DMI/2025 tertanggal 31 Desember 2025 yang berkaitan dengan legalitas operasional TKBM di kawasan pelabuhan Dumai.
Dalam arahannya Wali Kota Dumai H. Paisal agar KSOP Kelas I Dumai untuk meninjau kembali atau membatalkan surat pemberitahuan yang dinilai telah menganggu kondisi kondusif Kota Dumai.
"Kami akan undang pihak-pihak terkait termasuk Kementrian Koperasi, juga nantinya, kami ingin pihak KSOP bisa menyelesaikan ini dengan baik dan bisa menjadikan Kota Dumai lebih kondusif lagi", ucapnya.
Beliau juga berharap dari Rapat tersebut dapat memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya dan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Kami berharap dari Forkopimda untuk pihak KSOP bisa dengan bijak mengambil keputusan dan bisa memberikan jawaban yang pasti dimana surat dari Dirjen dan Deputi ini masih bisa dirubah kembali", harapnya.
Pemerintah Kota Dumai bersama Forkopimda akan melakukan koordinasi langsung dengan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Koperasi. Langkah ini dilakukan untuk memperoleh kepastian regulasi terkait Usaha Jasa Terkait (UJT), pengaturan PMKU, serta penyempurnaan aturan yang akan diterapkan.
Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Forkopimda, Ketua LAMR, Pimpinan Instansi Vertikal, serta Para Tamu Undangan.
(MediaCenter Dumai/HD)