Kamis, 03 April 2025

DUMAI - Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Dumai, Nurzerwan, SE, M.Si mengeluarkan surat himbauan dalam rangka menjaga keamanan dan kesehatan daging hewan kurban dimasyarakat. 

Surat himbauan ini dikeluarkan sehubungan dengan pemotongan hewan kurban, adanya wabah Penyakit Mulut Kuku (PMK) pada ternak dibeberapa daerah di Indonesia serta wabah Penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) di Riau.

‎Nurzerwan menjelaskan, ada beberapa poin dalam surat himbauan yang telah pihaknya sebarkan kepada seluruh Pengurus Masjid, Mushola, dan Panitia Kurban se Kota Dumai. 

"Dalam surat himbauan tersebut, ‎kami menghimbau kepada panitia pelaksana yang menyediakan hewan kurban, diharapkan memilih hewan yang sehat dan tidak menunjukan gejala sakit yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan berwenang," ungkapnya disela-sela jam kerja,
Selasa (21/6/2022).

Tambahnya, tidak membeli atau memasukkan hewan kurban dari luar Kota Dumai atau dari daerah wabah PMK.

Dikatakannya, didalam surat himbauan tersebut pastikan  Memisahkan sapi, kambing yang akan dikurbankan dengan sapi,  kambing budidaya atau yang dikembangkan sebagai bibit ternak.

"Melaksanakan pemotongan hewan kurban dengan memperhatikan prinsip kesejahteraan hewan dan higiene, sanitasi, serta tidak membuang sisa sisa pemotongan disembarang tempat (di parit, sungai, selokan, dan lainnya)," tuturnya.

Tidak hanya itu saja, jelasnya, diharapkan panitia kurban, tidak menggunakan plastik daur ulang sebagai pembungkus daging kurban. 

Nuzerwan mengungkapkan, kepada Pedagang, atau Penyedia Hewan Kurban, agar tidak memasukkan ternak khususnya hewan kurban dari daerah wabah penyakit mulut dan kuku serta melengkapi persyaratan  administrasi sebelum memasukan atau mengeluarkan ternak dari dan ke luar Kota Dumai.

"Pedagang juga wajib memisahkan dan mengisolasi setiap hewan yang baru datang dan hewan yang sakit serta tidak boleh memperjualbelikannya.  Memeriksakan kesehatan sapi atau kambing yang akan dijual untuk dijadikan Hewan Kurban ke Dokter Hewan Berwenang Kota Dumai," imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau ‎kepada Lurah se-Kota Dumai, agar menyampaikan informasi ini kepada seluruh masyarakat di wilayah administrasinya.

"Kami meminta lurah ikut menyampaikan kepada seluruh masyarakat khususnya peternak sapi atau kambing agar ikut serta dan upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), seperti tidak membeli atau memasukkan sapi, kambing dari luar Kota Dumai untuk sematara waktu, memvaksin ternaknya secara teratur, melaporkan jika ternaknya menunjukkan gejala sakit, dan lainnya," harapnya.

"Informasi seputar kesehatan hewan dan perkembangan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kota Dumai dapat menghubungi Kontak Person, Drh. M. Rizqi Mubarok HP. 081276332995," ‎pungkasnya.

Info Lainnya

Wako & Wawako Dumai ikuti Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden RI

Wako & Wawako ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Th. 2025

Berita & Info Lainnya

Link