Dumai--Meskipun petunjuk teknis (Juknis) pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak belum ditetapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai meminta kepada instansi terkait tetap melakukan pengawasan di pintu masuk Dumai, baik dijalur darat maupun dijalur laut.
Hal ini dikatakan Sekda saat memimpin Rapat Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku Pada Hewan Ternak Tahun 2022 di Ruang Wan Dahlan Ibrahim, Rabu (29/6).
"Jadi, saya minta Dinas Peternakan, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan instansi terkait lainnya, tetap melakukan pengawasan di lapangan sesuai tugas masing-masing," sebutnya.
Walaupun Kota Dumai masih terbebas PMK. "Namun kita gak boleh lengah, karena kalau sudah terjangkit satu hewan akan menyebar ke hewan-hewan ternak lainnya yang ada di daerah kita, tapi mudah-mudahan itu tidak terjadi,"ujarnya.
Untuk itu, pencegahan dengan cara biosekuriti perlu dilakukan yakni membatasi gerakan hewan, pengawasan lalu lintas dan pelaksanaan surveilans, laksanakan vaksinasi dan cepat lakukan cara pencegahan lainnya yang patut dan terarah.
Dalam rapat tersebut hadir Asisten II H. Syahrinaldi, Kepala OPD, Forkopimda dan Tamu undangan yang berkompeten.