Jumat, 10 Januari 2025

Dumai, Kominfo - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) wajibkan media center daerah yang telah mendapatkan penguatan pengelolaannya mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di daerahnya. "Pengelola media center daerah berkewajiban memantau, mengevaluasi dan mengakomodasi aspirasi-aspirasi masyarakat tersebut," tutur Sekretaris Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo Hendra Purnama dalam Bimbingan Teknis "Pemanfaatan Media Sosial Bagi Petugas Pengelola Media Center Daerah" di Denpasar, Bali, Rabu (07/10) kemarin.

Menurut Hendra, ada tiga fungsi media center Kemkominfo yakni sebagai wahana diseminasi informasi publik, pertukaran informasi, serta pelayanan informasi dan komunikasi publik. Fungsi diseminasi informasi publik merupakan kewajiban Kemkominfo untuk menyebarluaskan kebijakan-kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Sementara fungsi pertukaran informasi harus benar-benar dijalankan dengan koordinasi ke Kemkominfo. "Pengelola media center di daerah jangan segan meminta informasi dari Kemkominfo. Begitupun juga Kemkominfo, akan meminta informasi pelaksanaan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat," tandasnya.

Lebih lanjut mengenai fungsi media center sebagai pelayanan informasi dan komunikasi publik, Hendra menyatakan saat ini Ditjen IKP Kemkominfo mendapat tugas baru sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Komunikasi Publik. Dalam Inpres yang mendorong implementasi Government Public Relation (GPR), tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika diinstruksikan untuk:

  1. Mengkoordinasikan perencanaan, penyiapan dan pelaksanaan komunikasi publik terkait dengan kebijakan dan program pemerintah;
  2. Melakukan kajian terhadap data dan informasi yang disampaikan kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian;
  3. Melakukan media monitoring dan menganalisis konten media terkait dengan kebijakan dan program pemerintah.
  4. Menyusun narasi tunggal terkait dengan kebijakan dan program pemerintah kepada publik sesuai arahan Presiden;
  5. Melaksanakan diseminasi dan edukasi terkait kebijakan dan program pemerintah melalui seluruh saluran komunikasi yang tersedia;
  6. Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan komunikasi publik; dan
  7. Dapat mengundang dan mengikutsertakan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dan/atau pihak lain dalam merumuskan materi informasi yang akan dikomunikasikan kepada publik.

Presiden, menurut Hendra Purnama, juga menginstruksikan Menteri Komunikasi dan Informatika menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden setiap bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Dan untuk mendukung kelancaran tugas itu, Kemkominfo akan merekrut tenaga humas pemerintah.

"Ini sedang kita godok. Kita akan mencari tenaga humas pemerintah yang profesional yang dalam waktu dekat akan kami umumkan. Apabila ada PNS maupun swasta yang pengalaman dan memiliki kualifikasi profesional di bidang kehumasan minimal 3 tahun silahkan mendaftar dan akan kita seleksi pertengahan bulan Oktober ini," kata Hendra.

Hendra menambahkan, sekitar 100 orang Tenaga Humas Pemerintah (THP) akan diberikan pendidikan dan latihan (didiklat) bersama usai seleksi dan diberikan wawasan mengenai pemerintahan dan berbagai aspek komunikasi kehumasan. "Kegiatan itu akan berlangsung selama tiga minggu," pungkas Hendra. 

Info Lainnya

Launching Brandbook DUMAI KOTA IDAMAN Th. 2024

KAYA 2 - TENUN ASLI ASAL KOTA DUMAI

Berita & Info Lainnya

Link