DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menggelar Rapat Pembahasan Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (12/12/2023).
Kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Matahar1 Kantor Bapenda Kota Dumai itu dipimpin langsung oleh Sekrtaris Daerah (Sekda) Kota Dumai, H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si.
Hadir dalam rapat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai, Dr. Dede Mirza, Kepala Bidang (Kabid) Hukum dan Keberatan Bapenda Dumai, Abdul Ghafar, S.STP, M.IP, dan utusan Organisasi Perangkat Daerah yang terkait dengan retribusi daerah.
Disampaikan Sekda Kota Dumai bahwa rapat finalisasi ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dalam berbagai aspek, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berujung pada kemajuan pembangunan daerah.
Agar tujuan tersebut dapat terwujud, maka penyusunan dan pembuatan Rancangan Peraturan Daerah berupa kajian tarif pajak daerah dan retribusi daerah harus disempurnakan, digesa penyusunannya dan disahkan sebelum akhir tahun 2023 ini.
"Finalisasi ini merupakan lanjutan dari uji publik terhadap penyusanan Rancangan Peraturan Daerah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah dilaksanakan sebelumnya. Tentunya kita berharap komitmen dari OPD terkait agar Rancangan Peraturan Daerah ini segera rampung dan disahkan sebelum akhir tahun 2023," pungkasnya.