DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Sebanyak 779 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas II B Dumai memperoleh remisi umum 17 Agustus tahun 2024, Sabtu (17/8/2024).
WBP Penerima Remisi Umum II sebanyak 18 (Delapan Belas) orang, 13 (Tiga Belas) orang diantaranya langsung di bebaskan setelah kegiatan di laksanakan.
Pemberian remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal didampingi Kepala Rutan Negara Kelas II B Dumai Bastian Manalu, kepada 3 (tiga) orang perwakilan WBP secara simbolis usai menyaksikan Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan dari Ibu Kota Nusantara (IKN), bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung.
Dalam keterangannya, H Paisal menyampaikan bahwa remisi ini adalah bentuk penghargaan sekaligus motivasi untuk warga binaan agar terus memperbaiki diri selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi ini diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
"Dengan semangat Kemerdekaan ke-79 ini, diharapkan para warga binaan yang mendapatkan remisi dapat kembali ke masyarakat dengan tekad dan sikap yang lebih baik, serta turut berkontribusi positif bagi bangsa dan negara, khususnya di Kota Dumai," pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Rutan Negara Kelas II Dumai, Bastian Manalu usai pemberian remisi menjelaskan bahwa ada 779 orang yang diusulkan untuk mendapatkan remisi di hari kemerdekaan di tahun 2024. Besaran remisi yang diusulkan tersebut bervariasi mulai dari satu bulan hingga bebas.
Besaran remisi yang diperoleh, lanjut Bastian, sangat bervariasi. Yakni remisi satu bulan sebanyak 75 orang, dua bulan 219 orang, tiga bulan 241 orang, empat bulan 108 orang, lima bulan 128 orang dan enam bulan 18 orang. Sedangkan yang menerima remisi bebas sebanyak 13 orang.
''Kami berharap agar warga binaan yang mendapat remisi bebas terus dapat berbaur dan berinteraksi dengan masyarakat maupun sanak keluarga,'' kata Bastian.
Hal yang sangat penting untuk dipahami, lanjut Bastian, diharap agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.
''Jangan melakukan kesalahan yang serupa. Warga yang bebas diharapkan mampu menjaga perilaku yang baik saat berbaur dengan masyarakat,'' kata Bastian.
Turut hadir dalam penyerahan remisi Ketua DPRD Kota Dumai, Danlanal Dumai atau yang mewakili, unsur Forkopimda Kota Dumai, Kepala OPD lingkup Pemko Dumai, Pimpinan Instansi Vertikal, serta jajaran di lingkungan Rutan Negara Kelas II B Dumai.