DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Dumai kembali melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang pengelolaan sampah dan petunjuk teknis pelaksanaannya, bertempat di Aula Kantor Camat Dumai Barat, Selasa (01/03).
Acara Sosialisasi yang dihadiri oleh Camat dan Para Lurah se- Kecamatan Dumai.Acara itu dipimpin langsung oleh Kadis LH Kota Dumai, Hj. Dameria, SKM, M.Si.
Dalam paparannya, Hj. Dameria menjelaskan bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambah volume, jenis dan karakteristik sampah.
"Perda Kota Dumai No. 03 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah dan Perwa No. 02 Tahun 2022 Tentang Teknis Pelaksanaan Perda Kota Dumai No. 03 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah ini merupakan wujud implementasi dari Khidmat Kebersihan bahwa pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif untuk menjamin ketertiban dan keterpaduan dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan terkait kedudukan, tugas pokok, dan fungsi dari Kecamatan dan Kelurahan, kemudian sanksi administratif, sosial serta ketentuan pidana yang tertuang didalam Perda maupun Perwako.
"Dengan adanya Perda dan Perwako ini, pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pengelolaan sampah untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan jadi lebih jelas dan konkret," tuturnya.
Disisi lain, Camat Dumai Barat, Al Khusairi mengucapkan terima kasih kepada Kadis LH Kota Dumai yang telah memaparkan materi sosialisasi Perda dan Perwa terkait pengelolaan sampah.
"Ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemerintah Kota Dumai dalam upaya mengentaskan permasalahan sampah di Kota Dumai. Tentunya kami dari Kecamatan dan Kelurahan yang ada di Kecamatan Dumai Barat akan bekerja maksimal agar Khidmad Kebersihan di Dumai Barat khususnya dapat berjalan," pungkas Al Khusairi.
Acara dilanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas terkait pengelolaan sampah di lingkungan Kecamatan Dumai Barat beserta Kelurahan yang ada di Kota Dumai sesuai dengan Perda dan Perwako yang di sosialisasikan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Sekretaris DLH Kota Dumai Suherman, S.Sos, Kabid Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya Beracun Afdal Syamsir, ST, MT, Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Kota Dumai Anton Budi Dharma, ST, MT dan jajaran dilingkup DLH Kota Dumai.