Selasa, 14 Januari 2025

DUMAI - Adanya peningkatan signifikan kasus ‎terkonfirmasi positif yang dirawat dalam dua minggu terakhir, Kota Dumai yang sebelumnya berada di Level 2, kini naik menuju level 3.

Pemberitahuan ini tertuang dalam ‎Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2022, tentang PPKM level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19, di tingkat desa dan kelurahaan untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua. Kota Dumai, masuk ke level 3.

Hal ini dibenarkan oleh Juru Bicara Satuan Tugas Covid 19 Kota Dumai dr. Syaiful, MKM yang juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.

"Ada peningkatan kasus beberapa hari belakangan, bahkan angkanya dalam sehari ada 142 kasus dan dibarengi dengan kasus kematian. Hal ini tentunya menjadi perhatian kita semua, bahwa Covid 19 masih ada dan harus waspada," sebutnya, Selasa (1/3).

Diakuinya, saat ini perkembangan kasus Covid 19 di Kota Dumai terus meningkat.

Bahkan Dumai dalam beberapa hari belakangan, penambahan pasien Covid 19 meningkat drastis dan angka kematian mengalami peningkatan.

Pada kesempatan ini, Syaiful meminta masyarakat untuk mengetatkan protokol kesehatan (Prokes)‎, karena prokes merupakan hal yang harus tetap diterapkan, jika ingin perkembangan  Covid-19 dihentikan. 

"Prokes harus lebih ketat, jangan kendor, kalau kendor nanti bisa saja perkembangan Covid-19, kembali meningkat, dan membuat Dumai naik level, " imbaunya. 

‎lanjutnya, saat ini Kota Dumai harus tetap waspada. Karena di beberapa kabupaten/kota bahkan provinsi lain sudah terjadi lonjakan kasus Covid-19, tentunya harus diwaspadai.

Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa perkembangan kasus Covid-19 di Dumai, ada 454 kasus positif Covid-19 aktif, dan pada Senin (28/2/2022), ada kasus kematian dan terpapar Covid-19 di kota Dumai. 

"Ingat walaupun sudah divaksin masyarakat harus tetap Prokes, gunakan masker dengan benar," pesannya.

Disisi lain, Sekretaris Satgas Covid 19 Kota Dumai, Adyan Bangga Pranata Harahap, S.STP mengungkapkan bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2022, Kota Dumai, masuk ke dalam Penerapan PPKM level 3.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Tim Satgas Covid-19 Kota Dumai akan segera membuat surat edaran untuk menjadi pedoman masyarakat selama PPKM level 3. 

"Kami masih dalam proses pembuatan surat edaran satgas terkait pedoman PPKM ‎level 3 ini. Hal-hal apa saja yang nantinya dibatasi, akan tertuang dalam surat edaran," katanya.

Info Lainnya

RECAP KEGIATAN PEMERINTAH KOTA DUMAI TAHUN 2024

Launching Brandbook DUMAI KOTA IDAMAN Th. 2024

Berita & Info Lainnya

Link