Jumat, 10 Januari 2025

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI -Guna meningkatkan keterbukaan informasi publik dan transparansi dalam pemerintahan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Dumai selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama menggelar Sosialisasi Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Pemerintah Kota Dumai tahun 2024.

Sosialisasi yang dilangsungkan di Meeting Room Sonaview Hotel Dumai Jalan Pattimura itu, dibuka secara resmi oleh Pjs Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili Asisten Administrasi Umum Setdako Dumai H Muhammad Syafie, Rabu (23/10/2024).

Kegiatan ini diperkuat pula dengan paparan materi terkait DIP dan DIK oleh narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau, yaitu Wakil Ketua KI Riau Junaidi dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Asril Darma.

Mewakili Pjs Wali Kota Dumai, Asisten III Syafie menyampaikan rasa apresiasinya dan mendukung langkah yang diambil Diskominfotiksan Kota Dumai melalui Bidang IKP atas penyelenggaraan Sosialisasi Penyusunan DIP dan DIK yang diikuti seluruh PPID Pelaksana di lingkungan Pemko Dumai.

Menurutnya, sosialisasi ini memiliki peranan yang sangat strategis untuk meningkatkan pemahaman seluruh peserta sosialisasi, terutama para PPID Pelaksana di lingkungan Pemerintah Kota Dumai, mengenai daftar informasi publik dan daftar informasi yang dikecualikan.

“Dengan pemahaman yang baik, kita dapat mengelola informasi dengan lebih bijak. kemudian kita juga bisa menjaga keutuhan dan keamanan informasi sehingga hak publik atas informasi dapat terpenuhi," ungkapnya.

Ia berharap seluruh peserta akan mengetahui teknis penyusunan DIP maupun DIK dengan tujuan agar seluruh badan publik Pemko Dumai dapat melaksanakan kepatuhan terhadap pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesusai amanat UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). 

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kota Dumai diwakili Sekretaris Ali Ibnu Amar menerangkan, KIP merupakan salah satu pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan.

"Pemerintah, sebagai penyelenggara negara, memiliki kewajiban untuk menyediakan akses informasi bagi masyarakat, dengan tujuan menciptakan akuntabilitas dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses pemerintahan,” katanya.

Berdasarkan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Sekretaris Diskominfotiksan menambahkan bahwa badan publik memiliki tanggung jawab untuk menyediakan informasi publik yang akurat, faktual, dan tidak menyesatkan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga pengawas terkait.

"Namun ingat, tidak semua informasi dapat diberikan secara bebas kepada masyarakat atau yang disebut dengan informasi yang dikecualikan," imbuhnya.

Disisi lain, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Muhammad Saddam selaku panitia pelaksana kegiatan berharap, sosialisasi DIP dan DIK semakin memperkuat komitmen dari seluruh peserta untuk mendukung keterbukaan informasi publik di Kota Dumai.

"Hal-hal yang wajib dilakukan oleh kita sebagai Badan Publik diantaranya, menyusun DIP maupun DIK secara berkala, setiap saat, serta merta, menetapkan SK Informasi yang dikecualikan melalui uji konsekuensi dan mempublikasikan atau mengumumkan informasi yang bersifat terbuka. Kami optimis, dengan sinergi bersama kita bisa raih peredikat Dumai sebagai Kota yang Informatif," pungkas Saddam.

Info Lainnya

Launching Brandbook DUMAI KOTA IDAMAN Th. 2024

KAYA 2 - TENUN ASLI ASAL KOTA DUMAI

Berita & Info Lainnya

Link