PEKANBARU - Wali Kota Dumai dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menghadiri Pertemuan dengan Pemerintah Provinsi Riau dan Komisi IV DPR RI bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran, Senin (7/3/2022).
Pertemuan yang juga dihadiri oleh Bupati/Wali Kota se Provinsi Riau atau yang mewakili ini dalam rangka Pembahasan Permasalahan Kebun Sawit di Dalam Kawasan Hutan dan Program Sawit Rakyat di Provinsi Riau.
Gubernur Riau (Gubri) Drs. H. Syamsuar, M.Si memimpin jalannya diskusi bersama Tim Komisi IV DPR RI lengkap bersama Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi, Dirjen Perkebunan, dan Dirjen Gakkum KLHK.
Gubri mengungkapkan, sebagai provinsi yang memiliki perkebunan kelapa sawit terluas di Indonesia, Riau menjadi percontohan penertiban kebun sawit ilegal.
Dari data Komisi IV DPR RI diketahui luas perkebunan sawit ilegal di Riau mencapai 1,8 juta hektare. Namun, dari versi lain luas perkebunan sawit ilegal ini luasnya 1,4 juta hektare.
"Komisi IV DPR RI menjadikan Riau sebagai percontohan dalam rangka penertiban perkebunan sawit dalam kawasan hutan. Sebab, dari 3 juta hektar lebih perkebunan masuk hutan di Indonesia, separuhnya ada di Riau. Sehingga apabila Riau selesai, yang lain selesai" ujar Syamsuar.
Dari hasil pertemuan ini, kata Gubri, khusus perusahaan yang kebunnya masuk kawasan hutan memang sudah mulai pengurusan izin di KHLK.
"Sedangkan, yang masih kita harapkan itu dari segi kelompok petani sawit rakyat yang di daerah dengan luas kebun 5 hektar ke bawah. Kami minta supaya ini (validasinya, red) didelegasikan ke pemda agar khusus para petani ini dapat diinventarisasi oleh kabupaten/kota," kata Gubri.
Masyarakat, kata Gubri juga antusias untuk membantu percepatan pengurusan izin kebun petani yang masuk kawasan hutan. Dalam hal ini lah, pemda perlu dilibatkan untuk percepatan validasi agar selesai sesuai target.
"Saya terus terang tadi juga ketemu beberapa kepala desa, mereka ingin sekali membantu percepatan pengurusan izin kebun masyarakat dalam kawasan hutan tersebut. Karena mereka ini nggak kena denda, yang kena denda kan yang kebun di atas 5 hektar, umumnya korporasi. Jadi saya mohon lah, khusus invetarisir petani di daerah ini didelegasikan saja ke daerah," jelasnya.
Sementara itu, Sekdako Dumai H. Indra Gunawan tentunya mendukung usulan-usulan gubernur diantaranya yaitu pemerintah pusat dapat mengakomodir pembiayaan pendataan penguasaan lahan kebun sawit di kawasan hutan serta sosialisasi terkait penyelesaian permasalahan kebun sawit di dalam kawasan hutan yang lebih dalam.
"Semoga permasalahan Kebun Sawit dalam kawasan hutan ini dapat segera dientaskan di Provinsi Riau Bumi Lancang kuning," pungkasnya.