DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai memberikan perhatian khusus tentang edukasi cegah kebakaran kepada masyarakat. Edukasi kali ini diberikan untuk mencegah kebakaran pemukiman maupun bangunan lainnya.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Dumai Zulkarnain, S.Sos., M.Si menyampaikan bahwa ada pencegahan dimulai dari diri sendiri dan mengajak orang terdekat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No: 26/PRT/M/2008 Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran
pada Bangunan Gedung dan Lingkungab BAB I Ketentuan Umum Bagian Kesatu.
Pasal 1 yakni Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Wajib menyediakan alat proteksi kebakaran minimal Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
“Untuk mencegah, banyak yang bisa mulai dilakukan seperti rajin memeriksa instalasi listrik, menjauhkan benda yang mudah terbakar dari sumber api, mematikan peralatan elektronik jika tidak digunakan dan lain sebagainya. Sedangkan jika terjadi kebakaran lakukan pemadaman dengan menggunakan Alat pemadam tradisional seperti kain basah, goni basah, fire blanket, APAR. Jika api semakin membesar maka segera hubungi piket pemadam kebakaran Kota Dumai di Nomor 08117504113 atau 0765 38208” ujar Kepala Disdamkarmat.
Berikut ini beberapa langkah pencegahan kebakaran dirumah atau bangunan seperti:
1. Jauhkan benda benda yang mudah terbakar dari sumber api.
2. Matikan peralatan elektronik jika tidak atau sudah digunakan
3. Matikan kompor jika sudah digunakan dan pastikan jika Sobatkom mau berpergian
4. Tidak dibenarkan pemakain sambungan listrik yang bertumpuk
5. Instalasi listrik di rumah sebaiknya diperiksa secara berkala, minimal setiap 10 tahun sesuai standar acuan dalam pemasangan instalasi listrik di rumah yakni Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
6. Jangan merokok didalam rumah atau bangunan terutama didekat benda yang mudah terbakar
7. Jangan membakar sampah tanpa diawasi
8. Siapkan alat pemadam kebakaran (APAR) yang sesuai dengan SNI dan dan tidak expired
9. Pahami jalur evakuasi jika terjadi kebakaran yang mengharuskan keluar dari rumah atau bangunan
Jika terjadi kebakaran ingat 3 T.
(Two seconds to think, Two seconds to pray, Two seconds to action)
Beberapa hal yang bisa dilakukan
1. Tetap tenang dan identifikasi sumber api
2. Lakukan pemdaman dengan menggunakan APAR
3. Matikan panel sumber listrik
4. Meminta pertolongan tetangga
5. Hubungi Damkar Kota Dumai di 08117504113 atau 0765 382086
6. Melakukan evakuasi
7. Berlindung dari asap (Asap cenderung berada diatas, jika bangunan sudah dipenuhi asap silahkan merayap di lantai)
Memahami dan menerapkan prosedur evakuasi adalah langkah penting untuk menyelamatkan diri sendiri serta orang lain. Selalu ingat untuk menyimpan dan menghubungi Damkar Kota Dumai melalui nomor 08117504113 atau 0765 38208 untuk bantuan darurat segera.