Kamis, 22 Mei 2025

DISKOMINFOTIKSAN DUMAI, JAKARTA - Wali Kota Dumai H Paisal sepakat bahwa upaya dalam memberantas korupsi yang efektif di daerah memerlukan kolaborasi erat antara KPK, eksekutif, dan legislatif.

Hal ini disampaikannya usai mengikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Wilayah I bersama jajaran yang diinisiasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Aula Bhineka Tunggal Ika Lantai 16, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/05/2025).

Menurutnya, rakor ini menjadi momentum penting baginya selaku kepala daerah di Kota Dumai untuk menyampaikan pandangan dan tantangan nyata dalam upaya pemberantasan korupsi. 

"Alhamdulillah kami bersama pimpinan DPRD Kota Dumai dan sejumlah jajaran dilingkungan Pemko Dumai bisa menghadiri kegiatan yang luar biasa ini. Tentunya kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada KPK yang hari ini tidak hanya memberikan arahan, tetapi juga membuka ruang diskusi. Ini penting, agar kami bisa menyampaikan pandangan langsung tentang persoalan korupsi di daerah masing-masing," tutur H Paisal.

Ia berharap, KPK semakin memperkuat kehadirannya di daerah, tidak hanya dalam konteks pencegahan, tetapi juga sebagai penengah dalam membangun kolaborasi yang sehat antara eksekutif dan legislatif di daerah.

"Kami sangat berharap peran KPK di daerah bisa lebih kuat dan lebih sering. KPK harus menjadi tempat pengaduan bagi kami. Dengan khidmat kolaborasi bersama, kami optimis upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Di Kota Dumai sendiri, Wali Kota H Paisal mengungkapkan bahwa Pemko Dumai terus melakukan langkah-langkah strategis seperti mendorong percepatan digitalisasi sistem pemerintahan yang berbasis elektronik agar lebih transparan dan minim celah penyimpangan.

"Kita juga terus memonitoring dan mengevaluasi manajemen ASN berbasis merit system dan bebas dari konflik kepentingan, meningkatkan kapasitas aparatur melalui pelatihan integritas dan antikorupsi, serta mengoptimalkan peran Inspektorat Daerah sebagai garda terdepan pengawasan internal" terangnya. 

Ia meyakini, khidmat bersama untuk mencapai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan niat baik, tetapi harus dibarengi dengan sistem yang kuat, pengawasan yang tegas, serta komitmen kolektif dari semua unsur pemerintah, legislatif, aparat penegak hukum, dan tentunya masyarakat.

"Pemko Dumai siap bersinergi, terbuka untuk dievaluasi, dan berkomitmen menjadi bagian dari solusi dalam membangun Indonesia yang bebas dari korupsi. Semoga pertemuan hari ini memperkuat spirit kita dalam melangkah bersama menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan terpercaya," pungkas H Paisal.

Sebagai informasi tambahan, rakor ini merupakan bagian dari program strategis KPK dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah. Kegiatan ini juga menjadi wujud keberlanjutan dan komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi di daerah khususnya di Wilayah I, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu

Dalam rangkaian pertemuan ini, pada sesi akhir juga dilakukan penandatanganan komitmen antikorupsi oleh masing-masing Kepala Daerah dengan Ketua DPRD, yang terdiri dari delapan point yaitu:

1. Menolak setiap pemberian/hadiah/gratifikasi yang dianggap suap serta tidak melakukan pemerasan dan/atau bentuk-bentuk tindak pidana korupsi lainnya;
2. Mendukung proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi;
3. Melaksanakan upaya-upaya pencegahan korupsi di Pemerintahan Daerah berpedoman pada Monitoring Center for Prevention (MCP);
4. Melaksanakan tahapan dan proses perencanaan dan penganggaran APBD secara tepat waktu berdasarkan peraturan perundang-undangan;
5. Menyusun perencanaan APBD berdasarkan masukan dari masyarakat baik melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) hasil reses berdasarkan skala prioritas serta disampaikan sebelum RKPD, menyesuaikan kemampuan keuangan daerah;
6. Menyusun APBD berdasarkan RPJMD dengan skala prioritas, mengutamakan yang wajib dan mandatory spending serta tidak memaksakan anggaran untuk mencegah defisit anggaran;
7. Tidak melakukan intervensi proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), hibah dan bantuan sosial yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
8. Memperkuat fungsi pengawasan oleh DPRD dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Hadir dalam rakor tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi RI di hadiri oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Agung Yuda Wibowo dan jajaran KPK RI, serta sejumlah Kepala Daerah di wilayah I.

Info Lainnya

Idul Fitri 1446 H Tahun 2025 di Kota Dumai

Rapat Perdana Pemko Dumai bersama Wali Kota & Wakil Wali Kota Dumai Th.2025

Berita & Info Lainnya

Link