DISKOMINFOTIKSAN, DUMAI - Pemerintah Kota Dumai semakin gencar dalam penanganan serta pengelolaan sampah. Hal ini di instruksikan langsung oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS bersama Wakil Walikota Dumai Sugiyarto kepada jajaran Pemerintah Kota Dumai.
Langkah ini sekaligus memfungsikan dengan optimal Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Walikota Dumai Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah.
Setiap harinya, Kota Dumai menghasilkan ratusan ton sampah dan 130 Ton diangkut oleh Pemko Dumai melalui Dinas Lingkungan Hidup menuju Tempat Pembuangan Akhir di Kelurahan Mekar Sari. Hal ini membuat Pemko Dumai menaruh perhatian khusus pada pengelolaan sampah yang terpadu dan optimal.
Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS menyampaikan bahwasanya saat ini regulasi yang ada terkait pengelolaan sampah di Kota Dumai sudah sangat sesuai dan perlu sosialiasisasi yang masif. Wako Paisal mengutarakan bahwa saat ini Pemko Dumai telah membentuk Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di 4 Kecamatan se Kota Dumai.
LPS ini dilengkapi dengan armada pengangkut sampah beserta tenaga kebersihan yang nantinya akan melaksanakan pelayanan dengan membawa sampah dari rumah maupun tempat usaha masyarakat menuju ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang telah ditetapkan.
Wako Paisal mengharapkan masyarakat Kota Dumai terutama di Kecamatan Dumai Kota, Dumai Timur, Dumai Selatan, dan Dumai Barat dapat menggunakkan layanan LPS yang tersedia agar memudahkan pengelolaan sampah.
Wako Paisal turut mewanti wanti kepada masyarakat yang tidak taat dalam aturan dengan membuang sampah sembarangan akan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 500 Ribu Rupiah selain itu ada pula sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak mengindahkan aturan sesuai hasil penyidikan.
“Pembentukan LPS ini merupakan salah satu langkah Pemko Dumai dalam pengelolaan sampah. Dengan membayar sedikit iuran maupun retribusi bulanan yang harganya terjangkau, masyarakat bisa menikmati layanan pengangkutan sampah dengan dijemput ke rumah maupun tempat usahanya” ujar Wako Paisal .
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menaati aturan pengelolaan sampah yang ada. Jika tidak menggunakkan LPS, silahkan buang sampahnya langsung ke TPS. Apabila aturan ini tidak laksanakan dan dilanggar begitu saja, tentu Pemko Dumai sudah menyiapkan sanksinya kedepan” tutur Wako Paisal.
Beliau juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan pelanggaran dengan membuang sampah bukan pada tempat yang telah ditentukan.
“Sampah yang dibuang tidak pada tempatnya tentu menjadi masalah tersendiri seperti penyebab banjir, lingkungan tidak sehat, dan lain sebagainya. Bantu Pemko Dumai untuk terus berbenah dan membangun lingkungan hidup yang nyaman serta sehat untuk ditinggali masyarakat” tutup Wako Paisal.