Jumat, 20 Juni 2025

DUMAI, DISKOMINFOTIKSAN - Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si memimpin Rapat Teknis terkait Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Penerima Hadiah Perjalanan Ibadah Umroh Pemerintah Kota Dumai Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kota Dumai, Kamis (19/06/2025).

Sebelumnya Wali Kota Dumai telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2025 Tentang
Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Penerima Hadiah Perjalanan Ibadah Umrah Pemerintah Kota Dumai Tahun 2025.

Pemerintah Kota Dumai akan memberikan hadiah Umroh kepada 100 orang yang telah diseleksi dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi terkait atau Ketua Lembaga terkait.

Dalam arahannya Sekda Kota Dumai H. Indra Gunawan, S.IP, M.Si menyampaikan bahwa untuk hadiah perjalanan ibadah Umrah diberikan kepada warga Kota Dumai yang belum pernah mengikuti Ibadah Umrah.

"Seluruh calon penerima hadiah umrah Pemerintah Kota Dumai Tahun 2025 yang diusulkan adalah warga Kota Dumai yang Belum Pernah melaksanakan Ibadah Umroh yang dibiayai oleh Pemerintah," sebutnya.

Selain itu Beliau juga menjelaskan dengan adanya pemberian hadiah Umrah tersebut dapat memberikan dampak positif kepada masyarakat serta juga salah satu cara dari Pemerintah Kota Dumai dalam mengapresiasi kinerja bagi yang telah mengabdi lama di suatu instansi.

"Ada beberapa kriteria khusus yang dapat menerima hadiah ibadah umrah tersebut yang paling utama adalah masyarakat yang taat dalam menjalankan ibadah agamanya dan berkeinginan untuk melaksanakan Ibadah Umroh," ucapnya.

Turut hadir juga pada kesempatan tersebut yaitu, Kabag Kesra, Para Kepala OPD, Para Camat se Kota Dumai, Ketua MUI, PMD, Kesra, Insan Pers, serta Para Tamu Undangan Lainnya.

(MediaCenter Dumai / HD)

Info Lainnya

Sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) Kejati Riau

HALAL BIHALAL IKKS KOTA DUMAI TAHUN 2025

Berita & Info Lainnya

Link