Kamis, 03 April 2025

DUMAI - Dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan
masyarakat di Kecamatan, Pemerintah Kota Dumai menggelar Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan (PEKK) Tingkat Kota Dumai Tahun 2022.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Dumai ini, dilaksanakan di 7 Kecamatan, dan berlangsung selama 7 hari, dimulai  pada tanggal 8 Juni-16 Juni 2022.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan PEKK ini antara lain Peraturan Gubernur Riau Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Provinsi Riau dan Keputusan Walikota Dumai Nomor: 079/ /2022 tentang Pembentukan Tim Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan di Kota Dumai Tahun 2022.

Ketua Tim PEKK, dalam hal ini Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Dumai, H. Yusrizal, S.Sos, M.Si mengungkapkan bahwa tujuan PEKK Tingkat Kota Dumai dalam rangka menilai kondisi empirik dari pelaksanaan urusan pemerintahan kecamatan, mengukur tingkat capaian penyelenggaraan pemerintahan kecamatan, memotivasi Pemerintah Kecamatan sebagai perangkat daerah yang memiliki peran strategis, dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

"Program ini juga mendorong kesinambungan koordinasi dan keterpaduan kinerja antar penyelenggara pemerintahan di wilayah Kecamatan guna mempercepat pelaksanaan pembangunan, mengembangkan berbagai kreatifitas dan inovasi dalam menyelenggarakan program pembangunan, serta meningkatkan kapasitas aparatur Kecamatan dalam menyelenggarakan pelayanan dasar dan pemberdayaan potensi perekonomian masyarakat di wilayah kerjanya," ucap Yusrizal.

Ia juga mengungkapkan Indikator yang dijadikan penilaian dalam PEKK diantaranya kompetensi Camat dan Koordinasi Urusan Pemerintahan Umum, koordinasi kegiatan pemerintahan kecamatan, pelaksanaan kewenangan yang dilimpahkan, penyelenggaraan tugas lainnya, serta inovasi Camat terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

"Indikator yang telah disebutkan diatas merupakan tugas dan fungsi kecamatan sesuai yang diamanatkan PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mana pada Pasal 33 dinyatakan bahwa setiap tahun Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan evaluasi terhadap kinerja Kecamatan dan Kelurahan. Oleh karenanya, PEKK ini menjadi salah satu hal yang mutlak harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah," tuturnya.

Tak lupa Yusrizal menyampaikan ucapan terima kasih kepada para Camat beserta jajarannya, karena dengan waktu yang tidak terlalu lama, sudah mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan, baik berupa administrasi maupun dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses Penilaian Evaluasi Kinerja Kecamatan ini.

"Semoga kegiatan PEKK ini dapat  berjalan lancar sebagaimana yang diharapkan, dan tentunya harapan kita semua pada masa yang akan datang Kinerja Pemko Dumai khususnya Kinerja Kecamatan di lingkungan Pemko Dumai akan semakin meningkat," pungkasnya.

Info Lainnya

Wako & Wawako Dumai ikuti Gladi Bersih Persiapan Pelantikan Kepala Daerah oleh Presiden RI

Wako & Wawako ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah di Jakarta Th. 2025

Berita & Info Lainnya

Link