BATAM – Pejabat Fungsional Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Dumai, Dedi Zuhermi, S.Kom mewakili Kepala Diskominfotiksan Dumai menghadiri kegiatan Evaluasi dan Pendampingan Pengelolaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Pemerintah Daerah Wilayah Indonesia Barat, bertempat di Ballroom Swiss Belhotel Harbour Bay Batam, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI ini, dibuka secara resmi oleh Deputi Bidang Pelayanan Publik, Prof. Dr. Diah Natalisa, MBA secara virtual.
Turut hadir secara luring, Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Drs. Yanuar Ahmad, MPA, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau Hasan, SE, Kadiskominfo Kota Batam Arizal Apriansyah, ST, MT, dan 140 peserta dari 70 instansi perwakilan pemerintah daerah wilayah Indonesia barat.
Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik Kementerian PANRB Yanuar Ahmad dalam laporannya mengatakan, tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yaitu untuk meningkatkan kualitas pengelolaan SP4N-LAPOR! pemerintah kabupaten atau kota pada wilayah yang dievaluasi.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk menguatkan simpul pengelolaan pengaduan (Hub) provinsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik,” ucapnya.
Yanuar berharap, pemda yang hadir bisa memastikan tindak lanjut atas laporan yang statusnya masih belum mendapatkan tindak lanjut, melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat luas, baik secara daring maupun luring, serta mengolah dan memanfaatkan data pengaduan sebagai dasar kebijakan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Disisi lain, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menjelaskan, SP4N-LAPOR merupakan sistem pengaduan pelayanan publik yang dibentuk pemerintah sebagai salah satu wujud komitmen dalam mendukung prinsip pemerintahan yang terbuka.
“Sistem ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi publik dalam menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait dengan pelayanan publik. Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian PANRB telah menggunakan media pengaduan berbasis digital dengan bentuk aplikasi LAPOR! Yang terintegrasi dan berkelanjutan,”tuturnya.
Lanjut Lisa, dalam rangka peningkatan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, Kementerian PANRB telah mengeluarkan Peraturan Menteri PANRB No. 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 yang berisikan identifikasi berbagai permasalahan lingkungan strategis pengelolaan pengaduan, aspek utama penguatan SP4N, serta berbagai sasaran dan program yang dapat menjadi pedoman pelaksanaan dan pengembangan pengelolaan SP4N-LAPOR! pada seluruh penyelenggara pelayanan.
“Road map ini merupakan lanjutan dari pondasi sistem yang telah dibangun pada periode road map sebelumnya. Kita berharap, di tahun 2024 pada akhir masa road map ini, SP4N memiliki tingkat kematangan yang memadai untuk menopang perbaikan pelayanan publik. Sedang pada periode road map selanjutnya, SP4N dapat semakin optimal dan memiliki kemampuan daya saing dengan negara-negara lain serta menunjukkan karakteristik sebagai sistem pengaduan yang optimal,” pungkasnya.
Kegiatan ini diperkuat pula dengan pemaparan materi oleh tiga narasumber, yaitu Kadiskominfo Provinsi Kepulauan Riau, Hasan, Kadiskominfo Kota Batam, Arizal Apriansyah, dan Kepala Sub Koordinator Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Rosikin.