Jumat, 27 Desember 2024

DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) menggelar acara Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwako) Dumai Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang dilaksanakan di Ballroom Grand Zuri Hotel, Minggu (30/1/2023).

Acara sosialisasi tersebut, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS, dihadiri oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Dumai, H. Yusrizal, S.Sos, M.Si, Kepala Dinsos PM Kota Dumai, drg. Hermiyati, Ketua TP PKK Dumai, Hj. Leni Ramaini, SKM dengan peserta sosialisasi yang terdiri dari Camat dan Lurah se Kota Dumai dan hadirin undangan lainnya, sehingga total peserta mencapai kurang lebih 76 orang.

Selain itu, acara ini juga disandingkan dengan Sosialisasi Perwako Dumai Nomor 2 Tahun 2023 yang merupakan perubahan Perwako Nomor 88 Tahun 2022 tentang Pedoman Penataan, Pemberdayaan, dan Pendayagunaan LKK.

LKK sebagai wadah partisipasi masyarakat berdasarkan Permendagri 18 tahun 2018 dimaknai Wali Kota Dumai sebagai mitra pemerintah kelurahan yang turut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat.

"Sinergi yang baik antara Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat seperti LKK sangat diperlukan demi keberhasilan Dumai Berkhidmad yang saat ini digesa oleh Pemko Dumai," ucapnya.

Melalui sosialisasi Perwako tersebut, dirinya berharap peserta sosialisasi dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.

"Gunakan sosialisasi ini sebagai media untuk meningkatkan pengetahuan tentang pedoman penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan LKK. Dengan pahamnya kita terkait fungsi, kedudukan, hak serta kewajiban LKK, pelayanan kita kepada masyarakat akan lancar dan semakin optimal," tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Dinsos PM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat, Nurbaiti, SKM, M.Si mengatakan dalam laporannya bahwa tujuan sosialisasi ini yaitu untuk memberikan pemahaman kepada para pemangku kebijakan terkait tugas dan fungsi LKK dalam penyelenggaraan kegiatan di kelurahan.

"Sosialisasi ini juga sebagai sarana agar nantinya seluruh camat dan lurah dapat menyampaikan dan menyebarluaskan informasi dan peraturan ini ke pemangku kepentingan," sebutnya.

Lebih lanjut, Nurbaiti menyampaikan kegiatan ini juga diperkuat dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Kepala Dinsos PM Dumai dan Kapala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Dumai, Dr. Dede Mirza, SH, MH.

"Terakhir, izinkan kami mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Dumai, Kabag Hukum, Camat dan Lurah yang telah memberikan masukan untuk penyempurnaan Perwako ini, serta kepada seluruh panitia sehingga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana," pungkasnya.

Info Lainnya

Launching Brandbook DUMAI KOTA IDAMAN Th. 2024

KAYA 2 - TENUN ASLI ASAL KOTA DUMAI

Berita & Info Lainnya

Link