DISKOMINFOTIKSAN DUMAI - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya hak anak, Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Dumai berkolaborasi dengan Kecamatan Dumai Kota menggelar Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak.
Dalam kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan di Aula Pertemuan Kantor Camat Dumai Kota, Senin (7/8/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas PPPA Kota Dumai, Maini Asna, SKM, M.Si selaku narasumber, Camat Dumai Kota, Indra Safawi, S.Sos, M.Si, dan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan, Hj. Darnitawati, S.Sos selaku moderator sosialisasi.
Camat Dumai Kota, Indra Safawi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Dinas PPPA Kota Dumai yang terus bersinergi, berkhidmat dan memberikan kontribusi nyata dalam membantu mengatasi berbagai persoalan di masyarakat, terutama dalam hal perlindungan anak.
“Terima kasih kepada Dinas PPPA Kota Dumai atas pelaksanaan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak di Kecamatan Dumai Kota. Semoga kegiatan ini bermanfaat, meningkatkan pemahaman serta dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari,”ucapnya.
Disisi lain, Kepala Dinas PPPA Kota Dumai, Maini Asna mengungkapkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta sosialisasi yang terdiri dari PKK Kelurahan, KUA Dumai Kota, dan unsur masyarakat di Kecamatan Dumai Kota tentang pentingnya upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Dalam moment ini, kami mengajak kepada peserta sosialisasi untuk memberikan pandangan yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan. Berikan juga pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka, utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perlindungan Hak Perempuan Dinas PPPA Kota Dumai, Hj. Darnitawati menerangkan bahwa kegiatan sosialisasi ini akan dilangsungkan di 7 kecamatan yang ada di Kota Dumai.
“Sosialisasi ini digelar dalam rangka penguatan peran serta masyarakat agar bisa berkontribusi dan menjadi ujung tombak perlindungan hak-hak anak di Kota Dumai. Semoga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak,” jelasnya.