DUMAI - Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS memberikan secara simbolis Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro yang ada di Kota Dumai, bertempat di Balai Sri Bunga Tanjung, Kamis (1/12/2022).
Penyerahan bantuan tersebut nantinya diberikan kepada 1400 pelaku usaha dan akan mendapatkan bantuan sejumlah satu (1) juta rupiah per pelaku usaha.
Turut mendampingi Wali Kota dalam penyerahan, Kapolres Dumai, AKBP Nurhadi Ismanto, SH, S.I.K, Dandim 0320/Dumai, Letkol Arh Hermansyah Tarigan, SE, Kajari Dumai Dr. Agustinus Herimulyanto, SH, MH, Li, bersama Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Sepranef Syarif, AP, M.Si.
Dalam sambutannya, H. Paisal mengatakan bantuan diberikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) khususnya kepada pelaku UMKM yang terdampak pasca Pandemi Covid-19.
“Mudah-mudahan semuanya dapat terbantu dengan pemberian modal ini. Walau jumlahnya belum seberapa, tapi ini adalah bentuk kebersamaan dan kepedulian untuk semua pelaku UMkM yang ada di Kota Dumai,” ucapnya.
Kemudian, orang nomor satu Dumai berharap kepada para penerima bantuan untuk lebih kreatif dan inovatif dalam meningkatkan kualitas produknya.
“Dengan hadirnya Tol Permai yang berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan orang ke Dumai, ini menjadi tantangan sekaligus peluang bapak ibu dalam berusaha. Semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk penguatan usaha yang dijalankan,” tutur Paisal.
Di samping itu, Wali Kota Dumai juga berpesan kepada para pelaku UMKM untuk terus optimis dan selalu ikhtiar dalam menjalankan usahanya.
“Kami yakin dan percaya, dengan usaha diiringi doa dan sinergitas kita semua, UMKM bisa bangkit dan tetap menjadi tulang punggung perekonomian kota Dumai,” pungkasnya.
Disisi lain, Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, Sepranef Syarif menyebutkan, bantuan ini diberikan dengan syarat memiliki e-KTP Dumai, memiliki usaha mikro, terdaftar di Aplikasi Mata UMKM, tidak berstatus ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMD atau BUMN, tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan belum pernah menerima BPUM.
Tidak hanya menyerahkan BPUM, pada kesempatan ini Wali Kota Dumai juga menyerahkan Lemari Display Produk UMKM kepada 5 hotel terpilih yang ada di Kota Dumai yaitu Hotel Comfort, Hotel Grand Zuri, Hotel The Zuri, Hotel Sonaview, dan Hotel Patra Dumai.
Kegiatan ini juga diperkuat dengan Sosialisasi Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 99 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Bagi Pelaku UMKM Yang Bersumber Dari Dana Insentif Daerah Tahun 2022.